Berita Pengadilan Bangladesh Hukum Muhammad Yunus Peraih Nobel Enam Bulan Penjara

Berita Pengadilan Bangladesh Hukum Muhammad Yunus Peraih Nobel Enam Bulan Penjara. Pengadilan di Dhaka jatuhkan hukuman 6 bulan penjara ke Muhammad Yunus – yang memenangi Hadiah Nobel Perdamaian. Karena memelopori utang micro ke warga paling miskin di Bangladesh – karena pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Yunus, 83 tahun, akan keluar penjara dengan agunan, menurut advokatnya Abdullah Al Mamun. Seorang pengawas ketenagakerjaan mengeklaim jika pegawai Grameen Telecom. Yang dipegang oleh Yunus, tidak diberi sokongan termasuk cuti dan uang agunan kesejahteraan. Ia menentang dakwaan itu.

Profesor Yunus dan tiga partnernya di Grameen Telecom dipastikan bersalah berdasar undang-undang ketenagakerjaan dan dihukum 6 bulan penjara. Kata beskal Khurshid Alam Khan.

Yunus disanjung karena sukses mengentaskan juta-an masyarakat Bangladesh dari kemiskinan lewat bank keuangan micro yang dirintisnya. Tetapi, dia mendapatkan perseteruan dari Pertama Menteri Sheikh Hasina, yang mendakwanya “mengisap darah” orang miskin.

Hasina sudah memperlancar sejumlah gempuran verbal pedas pada juara Hadiah Nobel Perdamaian 2006 yang disegani dengan internasional. Ke-2 nya sebelumnya pernah jadi pesaing politik. Yunus dan tiga partnernya dari Gremeen Telecom menentang tuduhan tersebut.

“Keputusan ini tidak pernah terjadi awalnya,” kata Abdullah Al Mamun, advokat Yunus. “Kami tidak memperoleh keadilan.”

Advokatnya lainnya, Khaja Tanvir, menjelaskan jika kasus itu “tidak berdasarkan, palsu dan tidak bermotivasi”. “Salah satu tujuan dari kasus ini untuk berbuat tidak etis dan mempermalukannya di muka dunia,” ucapnya.

Berita Pengadilan Bangladesh Hukum Muhammad Yunus Peraih Nobel Enam Bulan Penjara

Berita Pengadilan Bangladesh Hukum Muhammad Yunus Peraih Nobel Enam Bulan Penjara

Grameen Telecom, sebuah organisasi nirlaba, mempunyai 34,2 % saham operator telekomunikasi paling besar di Bangladesh, Grameenphone, yang disebut unit dari Telenor ASA Norwegia.

Ini ialah satu diantara sekitaran 150 kasus yang disodorkan pada Yunus sesudah Liga Awami pimpinan Pertama Menteri Sheikh Hasina Wajed berkuasa pada 2008, menurut Amnesty International.

Kasus ini adalah “simbol dari keadaan hak asasi manusia yang dikepung di Bangladesh, di mana faksi berkuasa sudah mengurangi kebebasan dan menyikat beberapa pengkritik supaya runduk,” kata Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty, pada September.

Irene Khan, bekas ketua Amnesty International yang saat ini bekerja sebagai pelapor khusus PBB yang datang pada keputusan hari Senin, menjelaskan jika hukuman itu ialah “parodi keadilan”.

“Seorang aktivis sosial dan peraup Nobel yang bawa kehormatan dan kebanggaan untuk negara ini dipersekusi atas dasar beberapa hal yang tidak penting,” ucapnya.

Pada Agustus, 160 figur global, termasuk bekas Presiden AS Barack Obama dan bekas Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, mengeluarkan surat bersama yang mencela “penghinaan hukum yang terus-terusan” pada Yunus.

Beberapa penandatangan, termasuk lebih dari 100 rekanan peraup Nobel, menjelaskan mereka mencemaskan “keamanan dan kebebasannya”.

Beberapa pengkritik mendakwa pengadilan Bangladesh memberi stempel pada keputusan yang dibikin oleh pemerintah Hasina. Yang hampir dipastikan akan memenangi saat kedudukan selanjutnya pekan kedepan dalam pemilu yang diboikot oleh oposisi.

Pemerintahannya makin tegas saat menangani ketidaksamaan opini politik, dan reputasi Yunus di kelompok masyarakat Bangladesh sepanjang tahun sudah menjadikan sebagai tandingan prospektif.

Amnesty mendakwa pemerintahan “mempersenjatai undang-undang ketenagakerjaan” saat Yunus diadili pada September dan mengatakan supaya “penghinaan” yang dilakukan selekasnya disudahi.

Proses pidana pada Yunus ialah “sesuatu bentuk pembalasan politik atas tugas dan ketidaksamaan gagasannya”, ucapnya.