Tentukan Bertahan di dalam Daerah Atur Bayam, Masyarakat Barisan Tani Madani Membuat Sumur

Tentukan Bertahan di dalam Daerah Atur Bayam, Masyarakat Barisan Tani Madani Membuat Sumur. Barisan Tani Madani Daerah Bayam (KTMKB) putuskan masih tetap tinggal paksakan Daerah Atur Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka pilih masih tetap menantang walau telah perantaraan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Polres Jakarta Utara pada Senin, 8 Januari 2024.

Mereka bahkan juga mulai mengeruk tanah bermaksud membuat sumur dekat KSB. Menurut pengamatan Tempo, masyarakat mantan Daerah Bayam memakai beberapa alat simpel seperti linggis dan tombak trisula. Tetapi, sesudah dikuras berulang-kali, warna air tetap kelihatan abu-abu dan berbau.

Usaha mereka kebalikannya dengan Jakpro yang mulai mengeruk tanah untuk membikin aliran air dengan alat berat. Saat dikeruk, air bersih mengucur dari timba truk yang terangkut. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu yang masih sama. Tempat penggalian Jakpro itu ada cukup jauh dengan lokasi Masyarakat mantan Daerah Bayam mengeruk sumur.

Selang beberapa saat, masyarakat mantan Daerah Bayam temukan pintu got ada di belakang rusun KSB. Mereka juga berusaha kuras air itu sampai kelihatan lebih jernih dari sebelumnya. “Ini air ledeng, bocoran dari pipa PAM,” sebut seorang masyarakat sesudah memperhatikan got itu dan mengadu pada ketua mereka, Furkon.

Secara berganti-gantian, masyarakat juga keluarkan air dari dalam got yang dengan tinggi dada orang dewasa. Selang waktu sekitaran 3 jam lebih, air itu terlihat lebih bersih. “Wah sudah bening nih, cukup lah. Nantikan ampe malem tentu sudah ngendap pasirnya,” tutur Sekretaris KTMKB, Joko.

Tentukan Bertahan di dalam Daerah Atur Bayam, Masyarakat Barisan Tani Madani Membuat Sumur

Tentukan Bertahan di dalam Daerah Atur Bayam, Masyarakat Barisan Tani Madani Membuat Sumur

Seorang anak kenakan pakaian kotor selesai bermain lalu dimandikan air dari dalam got yang telah dikuras. “Berbau tidak? Asin?” bertanya ibunya. Anak iktu tidak menjawab, tetapi matanya berbinar dan senyumannya senang.
Mereka juga setuju air itu bisa dipakai untuk keperluan setiap hari, seperti mandi, bersihkan pakaian, dan menyirami tanaman. Mereka tidak takut bila Jakpro melapor kembali ke polisi. “Masak mengambil air got disebut menyalahi, zalim sekali,” kata Furkon.

Awalnya, Jakpro sudah memberikan laporan Furkon dan tiga anggota Barisan Tani Madani Daerah Bayam (KTMKB) ke polisi. 3 orang itu ialah Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir. Jakpro memandang mereka masuk dan tinggal tidak ada ijin di Daerah Atur Bayam.

Mereka diperhitungkan menyalahi Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 167 KUHPidana, mengenai kekerasan pada barang, dan pengerusakan, dan atau masuk pelataran punya seseorang tidak ada ijin yang memiliki hak.

Saat perantaraan dengan masyarakat mantan Daerah Bayam di Polres Jakarta Utara, Jakpro sudah tawarkan dua pilihan, tetapi ditampik. Pilihan itu ialah masyarakat harus kembali lagi ke tempat tinggal sementara atau tinggal sementara di Rusun Nagrak. Jakpro masih tetap tidak memberikan kejelasan kapan mereka bisa dibolehkan ada di Daerah Atur Bayam yang di-claim sebagai hak masyarakat.