Narkoba Info Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu

Narkoba Info Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu. Narkoba Info Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu. Anggota DPRD NTT Diamankan di Tempat tinggalnya Karena Konsumsi Sabu, Cuma Disuruh Pemulihan Rawat Jalan
Tubuh Narkotika Nasional (BNN) NTT tangkap seorang anggota DPRD NTT, RW atas pemilikan sabu. RW diamankan bersama dua partnernya NBL alias Beno.

RW bersam NBL diamankan di tempat tinggal RW, yang berada di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin, 26 Februari 2024.
“Iya, sedang dilaksanakan asesmen dan pengkajian, ” kata Kepala BNN Propinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kamis, 29 Februari 2024.
Informasi yang digabungkan, urutan penangkapan berawal dari salah satunya staff RW namanya Wulan jemput kiriman diperhitungkan berisi paket narkoba tipe sabu.

Selesai ambil paket kiriman diperhitungkan berisi narkoba tipe sabu itu, Wulan menjumpai RW dan Beno yang telah menanti di tempat tinggal RW. Paket kiriman juga diberikan Wulan ke RW dan Beno.

Petugas BNN NTT yang mengikuti dan ketahui kehadiran paket itu selanjutnya amankan mereka dan lakukan pemeriksaan.

RW dan Beno selanjutnya digeledah petugas, dan diketemukan paket diperhitungkan narkoba tipe sabu dalam plastik clip bening.
Plastik itu berisi kristal yang diperhitungkan narkotika tipe sabu secara berat dua gr dan bong/alat penyedot.

Narkoba Info Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu

Narkoba Info Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu

Informasi lain mengatakan, Beno mengaku sebelumnya pernah konsumsi narkoba bersama RW tetapi pada sekian hari sebelumnya.

Riki menerangkan saat ditangkap dan dilaksanakan test urin RW dan NBL dipastikan positif memakai metamfetamina (sabu-sabu).

“Barang ini punya NBL alias Beno. Sesudah kita susuri kita membuka pembicaraannya terus kita check jasa pengangkutannya rupanya Beno ini telah pesan ke Jakarta dan di Jakarta juga kita tentukan sebagai DPO,” ucapnya.

Menurutnya, sesudah mempelajari Beno pemilik sabu seberat 1,8 gr itu, hingga ia dijaring pasal 112. Dan RW yang positif. tetapi sama barang yang tidak sama, cuma dikenai pemulihan.

“RW positif tetapi sama barang yang berbeda. Ia pakai barang yang bukan diterima tetapi barang yang selesai lantas yang ditemukan dalam kamarnya Beno dengan alat penyedot bong berwujud dot,” katanya.

Ia menjelaskan sesudah dilaksanakan rapat bersama team hukum Polda NTT, Kejaksaan NTT, dan team Klinis putuskan RW cuma dilaksanakan pemulihan. Dengan rawat jalan sepanjang satu bulan depan.

“Direhabilitasi karena posisi keterikatannya sedang atau keadaanonal. Untuk Beno kita kerjakan penahanan dan W sebagai pengambil barang sebagai saksi,” katanya.