Ketua Bawaslu : Pengangkutan Surat Suara oleh PPLN Taipei Mushalla Proses

Ketua Bawaslu: Pengangkutan Surat Suara oleh PPLN Taipei Mushalla Proses. Ketua Tubuh Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karunia Bagja menjelaskan pengangkutan surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN. Ke pemilih diperhitungkan menyalahi proses. Tetapi tidak termasuk persyaratan surat suara rusak. Kata Karunia ke reporter di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Karunia menerangkan Pasal 167 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mengenai Pemilihan Umum mengatakan pengambilan suara di luar negeri bisa dilakukan bersama atau saat sebelum pengambilan suara ataupun lebih awalnya. Dari waktu pengambilan suara Pemilu 2024 yang sudah diputuskan pada 14 Februari 2024.

Atas dasar itu diedarkan Ketentuan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pengambilan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dan berkenaan sistem pemberian suara di luar negeri bisa dilaksanakan lewat 3 (tiga) sistem. Yaitu: pemberian suara di Tempat Pengambilan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara lewat kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara lewat sistem pos.

Karunia Bagja menjelaskan, Bawaslu akan lakukan pencarian pada tersebarnya informasi pengangkutan surat suara lewat sistem pos di Taipei yang sudah diterima oleh pemilih. Menurutnya, awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada 31.276 surat suara telah dikirimkan lewat pos ke pemilih akan dipandang seperti surat suara rusak.

Ketua Bawaslu : Pengangkutan Surat Suara oleh PPLN Taipei Mushalla Proses

Ketua Bawaslu : Pengangkutan Surat Suara oleh PPLN Taipei Mushalla Proses

Rinciannya ialah 31.276 surat suara yang terkirim itu. Sekitar 929 helai surat suara pilpres dan wakil pesiden dan 929 helai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR). Wilayah pemilihan DKI Jakarta II, pada 18 Desember 2023. Seterusnya PPLN Taipei mengirimi 30.347 helai surat suara pemilu pesiden dan wapres dan 30.347 helai surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II. Pada 25 Desember 2023.Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan pengangkutan surat suara ke pemilih oleh PPLN Taipei pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 menyalahi proses. Ketetapan itu ditata dalam Pasal 44 ayat 1 PKPU 25/2023. Ketentuan itu mengeluarkan bunyi, pengangkutan surat suara ke pemilih yang sudah dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lamban 30 hari saat sebelum pengambilan suara di setiap PPLN.

Karenanya, berdasar ketetapan yang ditata dalam tambahan I PKPU 25/2023, pengangkutan surat suara menyalahi posedur. Pengangkutan surat suara semestinya baru berjalan 2 Januari-11 Januari 2024. “Dengan begitu ada sangkaan pelanggaran administratif pemilu dilaksanakan oleh KPPSLN Pos dan PPLN Taipei,” kata Puadi.