Berita Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku, Kemungkinan Sidang In Mangkirtia?
Berita Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku, Kemungkinan Sidang In Mangkirtia?. Terdakwa kasus suap penentuan anggota DPR RI 2019-2024 melalui proses Penggantian Antara Waktu (PAW), Harun Masiku belum ketangkap. Walau sebenarnya, hampir 4 tahun politikus PDI Perjuangan itu jadi buronan.
Warga Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyangka Harun Masiku sudah wafat. MAKI menggerakkan KPK untuk menyidangkan terdakwa Harun Masiku secara in mangkirtia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, persidangan secara in mangkirtia bermanfaat agar selekasnya menyelesaikan kasus itu. Apalagi, kata Boyamin, tersisa saat kedudukan pimpinan KPK masa sekarang ini tinggal satu tahun.
In mangkirtia ialah ide di mana tersangka sudah diundang dengan resmi dan tidak datang di persidangan tanpa argumen yang resmi, hingga pengadilan melakukan pemeriksaan di pengadilan tidak ada kedatangan tersangka.
Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 diterangkan mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti sudah diganti UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatakan: “Dalam soal tersangka sudah diundang dengan resmi, dan tidak datang di sidang pengadilan tanpa argumen yang resmi, karena itu kasus bisa dicheck dan diputus tidak ada hadirnya.”
Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri minta MAKI melapor bila mempunyai data tepat berkaitan kebenaran Harun Masiku sudah wafat. Dia memberi respon masalah pilihan persidangan secara in mangkirtia. Tetapi ini saja ya, jika memang Boyamin punyai informasi dan data tepat masalah kematian DPO KPK diartikan, silahkan berikan secara langsung ke penegak hukum paling dekat, bukan diobral di ruangan public semacam itu. Selama ini kami juga belum mendapat informasi masalah hal diartikan,” kata Ali Fikri ke Liputan6.com, Rabu (3/1/2024).
Berita Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku, Kemungkinan Sidang In Mangkirtia?
Tetapi KPK sejak awal kali telah membuat kerja sama sama dengan penegak hukum lain dalam penelusuran beberapa buron KPK, bukan hanya dalam negeri, tetapi kerja sama dengan negara lain dan sampai ini hari, kami terus berusaha lakukan usaha penelusuran semua tersisa DPO KPK. Pasti dengan dan taktik kami, yang kami anggap jalannya juga pun tidak harus selalu dipublikasi.”
“In mangkirtia tidak segampang apa yang ia berikan. Berdasar teori dapat untuk tiap kasus, tetapi efektivitasnya juga harus tercukupi.”
Ali Fikri menerangkan, tidak ada urgensi untuk menyidangkan terdakwa Harun Masiku secara in mangkirtia.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata cemas memandang pilihan persidangan secara in mangkirtia untuk terdakwa Harun Masiku tidak pas.
“Wong kehadirannya saja sampai saat ini tidak terang. Masih tetap ada atau telah tidak ada. Jika disidangin in mangkirtia dan tidak tahunya yang berkaitan telah tidak ada, kan menjadi tidak resmi sidangnya,” katanya.